rss_feed

Desa Ngabar

Jl. R.A Kartini No. 430
Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61352

085648943202| 085648943202| mail_outline pemdesngabar04@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • H. JUMAIN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HARI ISMI ROKHMAD

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 09:01:50
  • ESSENTIA NUR PRAHANINDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Maret 2024 14:11:22
  • A. MARZUKI ALWI F

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 09:11:58
  • ANITA

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 07:45:56
  • EVA MARIYA

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 07:29:27
  • HULMATUN IISLAMIYAH

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 08:51:28
  • AHMAD ULIL ABROR

    Kepala Dusun Ngabar I

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHIYAR

    Kepala Dusun Ngabar II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTRISNO, SE

    Kepala Dusun Pecuk

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur I Kantor Desa Membuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin - Jum'at
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
2 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

2

Hari Ini

4

Kemarin

22

Minggu Ini

104

Bulan Ini

114

Bulan Lalu

371

Tahun Ini

1,789

Tahun Lalu

6,228

Total
fingerprint
Upaya pemerintah desa ngabar melalui kader posyandu desa dalam upaya pencegahan stunting di desa

24 Februari 2023 18:19:13 200 Kali

https://www.youtube.com/watch?v=sHyv4iSYQ3g

Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil. Masalah kekurangan gizi pada ibu hamil ini dapat menyebabkan Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR) dan kekurangan gizi pada balita termasuk stunting.

Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting. Stunting akan berpengaruh  terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki.

 Penanggulangan stunting menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Pemerintah tetapi juga setiap keluarga Indonesia. Karena stunting dalam jangka panjang berdampak buruk tidak hanya terhadap tumbuh kembang anak tetapi juga terhadap perkembangan emosi yang berakibat pada kerugian ekonomi. Mulai dari pemenuhan gizi yang baik selama 1000 hari pertama kehidupan (HPK) anak hingga menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.

 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia merupakan Nawa Cita ke-3 dan ke-5 yang merupakan visi dari Presiden RI. Hal ini sejalan dengan tujuan pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, ataupun Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberikannya kewenangan kepada desa untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal, desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang berskala desa melalui sinergitas dengan sektor penyedia layanan.

Penanganan stunting merupakan prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi salah satu Indikator Output dalam Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2015 - 2019 yang lalu. Upaya penanganan stunting sudah menjadi prioritas nasional, sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan penanganan stunting berskala desa. Dengan adanya Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, desa dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan melalui mekanisme perencanaan desa.

Rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Desa dan PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.  Kemudian Aturan terbaru yang berlaku adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa “Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa adalah Pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera.

Penanganan Stunting dilakukan dengan intervensi spesifik dan sensitif. Intervensi spesifik dilakukan pada sasaran ibu hamil dan anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan. Sedangkan sasaran intervensi sensitif adalah masyarakat umum yang ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan.

stunting merupakan program prioritas nasional,,,pemeritah desa ngabar  juga ikut serta mencegah resiko stunting terhadap bayi,mulai dari pemberian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) kpda ibu hamil,bayi,balita yg beresiko thd stunting.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person NM

    date_range 27 November 2022 15:29:24

    Selamat untuk Pengurus Karang Taruna Diponegoro periode [...]
  • person Partisan hariono

    date_range 15 Juli 2022 09:20:14

    Lanjutkan mohon doanya semoga lancar dan sukses [...]
  • person Lukman

    date_range 15 Juli 2022 07:44:41

    Mantab, semoga pelaksanaan aman selamat lancar dan barokah [...]
  • person Rohim

    date_range 12 Juni 2021 12:48:19

    Semoga tetap exis, kompak dan sukses. [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. R.A Kartini No. 430
Desa : Ngabar
Kecamatan : Jetis
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61352
Telepon : 085648943202
No. HP : 085648943202
Email : pemdesngabar04@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 465
Kemarin : 631
Total Pengunjung : 434.986
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 34.229.50.161
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 814.031.620,97 | Rp. 1.886.931.000,00
43.14 %
Belanja Desa
Rp. 372.025.574,20 | Rp. 2.021.261.584,22
18.41 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 10.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 64.400.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 723.263.400,00 | Rp. 1.205.439.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 114.819.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 89.700.000,00 | Rp. 490.273.000,00
18.3 %
Bunga Bank
Rp. 1.068.220,97 | Rp. 2.000.000,00
53.41 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 151.759.574,20 | Rp. 819.968.713,00
18.51 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 175.466.000,00 | Rp. 901.353.500,00
19.47 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 7.733.629,22
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 44.800.000,00 | Rp. 75.939.242,00
58.99 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 216.266.500,00
0 %